Sabtu, 31 Oktober 2015

Dana Desa Tahun 2016

http://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/imagecache/slider/slider/
Rapat Paripurna DPR 
Nota Keuangan RAPBN Tahun 2016
5.1.2 Dana Desa
Pengalokasian Dana Desa pada RAPBN tahun 2016 merupakan tahun kedua dari pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dana Desa ini dimaksudkan agar
mempunyai sumber pendapatan yang memadai untuk mendanai kewenangan yang diberikan
kepada desa, terutama kewenangan berdasarkan hak asal usul, dan kewenangan lokal berskala
desa. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 72 ayat (2), alokasi Dana
Desa yang bersumber dari APBN merupakan Belanja Pusat dengan mengefektifkan program
yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan. Dana Desa yang bersumber dari APBN
dapat digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Namun demikian, mengingat
dalam jangka pendek perlu segera dilakukan upaya untuk mendorong peningkatan ekonomi
dan kesejahteraan masyarakat, maka berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan PP Nomor 22 Tahun 2015, prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk 
pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Besaran anggaran Dana Desa yang bersumber
dari APBN ditentukan sebesar 10 persen dari dan di luar dana Transfer ke Daerah (on top)
secara bertahap. Anggaran Dana Desa dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan
dengan memerhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan
geografi s dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa.

Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam
APBNP tahun 2015 telah dialokasikan Dana Desa sebesar Rp20.766,2 miliar, atau 3,23 persen
dari Transfer ke Daerah. Selanjutnya, untuk memenuhi anggaran Dana Desa sebesar 10 persen
dari Transfer ke Daerah, Pemerintah telah menyusun road map pengalokasian Dana Desa tahun
2015 sampai dengan tahun 2019 yang dituangkan dalam PP Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara. Berdasarkan road map tersebut, Pemerintah berkomitmen
mengalokasikan anggaran Dana Desa meningkat secara bertahap hingga mencapai 10 persen
dari Transfer ke Daerah pada tahun 2017. Untuk itu, kebijakan Dana Desa pada tahun 2016
salah satunya diarahkan untuk meningkatkan pagu anggaran Dana Desa yang bersumber dari
APBN, yakni minimal sebesar 6 persen dari anggaran Transfer ke Daerah. Dengan meningkatkan
anggaran Dana Desa tersebut, diperkirakan alokasi yang akan diterima oleh masing-masing desa
dapat meningkat rata-rata hampir 2 kali lipat dari yang diterima pada tahun 2015. Peningkatan
tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan oleh desa untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan ketentuan dan perundangundangan.

Selain meningkatkan besaran anggaran Dana Desa, Pemerintah juga melakukan perbaikan
kualitas data dasar yang digunakan untuk pengalokasian Dana Desa, baik pada tahap
pengalokasian dari Pusat ke kabupaten/kota maupun pada tahap pengalokasian dari kabupaten/
kota ke masing-masing desa. Perbaikan kualitas data dasar tersebut dilakukan melalui: (1)
pemutakhiran (updating) data yang digunakan dalam proses perhitungan alokasi Dana Desa
yang mencakup data jumlah desa, data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah,
dan tingkat kesulitan geografi s desa, dan (2) perubahan basis data jumlah penduduk, angka
kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografi s desa, dari semula menggunakan data
per kabupaten menjadi data per desa. Perbaikan kualitas data dasar tersebut dimaksudkan agar
perhitungan Dana Desa dapat menghasilkan nilai alokasi per kabupaten/kota dan alokasi per
desa secara lebih akurat.

Data jumlah desa yang digunakan dalam menghitung alokasi Dana Desa adalah data jumlah
desa yang secara defi nitif telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Sementara itu, data
jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografi s desa yang
digunakan merupakan data yang disediakan oleh Badan Pusat Statistik dan Kementerian Dalam
Negeri. Formulasi pengalokasian Dana Desa dari Pemerintah Pusat ke kabupaten/kota, dan dari
kabupaten/kota ke desa, dilakukan berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan PP Nomor 22 Tahun 2015. Dalam PP Nomor 22 Tahun 2015, Dana Desa setiap
kabupaten/kota dihitung berdasarkan jumlah desa dengan memerhatikan jumlah penduduk,
angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografi s setiap desa. Selanjutnya, secara
teknis pengalokasian Dana Desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92
Tahun 2015 tentang Tatacara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan
Evaluasi Dana Desa.

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa, alokasi Dana
Desa dihitung dengan menggunakan formula 90 persen berdasarkan pemerataan (alokasi
dasar), dan 10 persen berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan
tingkat kesulitan geografi s (alokasi berdasarkan formula). Penghitungan alokasi Dana Desa
berdasarkan formula menggunakan variable jumlah penduduk dengan bobot 25 persen, angka
kemiskinan dengan bobot 35 persen, luas wilayah dengan bobot 10 persen, dan indeks kesulitan
geografi s dengan bobot 30 persen. Hasil perhitungan alokasi Dana Desa per kabupaten/kota
setelah ditetapkan dalam APBN akan dituangkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian
APBN. Berdasarkan alokasi Dana Desa per kabupaten/kota tersebut, selanjutnya bupati/walikota
melakukan pembagian Dana Desa kepada setiap Desa di wilayahnya. Hasil perhitungan alokasi
yang dilakukan oleh bupati/walikota tersebut ditetapkan dalam peraturan bupati/walikota
mengenai pengalokasian Dana Desa kepada setiap desa

Untuk mendukung tatakelola keuangan desa yang baik, dan sekaligus meningkatkan efektivitas
penggunaan Dana Desa, maka pada tahun 2016 kebijakan Dana Desa juga diarahkan untuk
memperbaiki ketepatan waktu pelaksanaan penyaluran Dana Desa, baik penyaluran dari
RKUN ke RKUD kabupaten/kota, maupun penyaluran dari RKUD kabupaten/kota ke rekening
kas desa (RKD). Pada tahun kedua pelaksanaan Undang-Undang Desa, diharapkan setiap
kabupaten/kota sudah dapat mencantumkan Dana Desa dalam APBD, dan menetapkan
peraturan bupati/walikota mengenai pembagian Dana Desa secara tepat waktu. Di sisi lain,
setiap desa juga diharapkan sudah dapat menyusun dan menetapkan APB Desa secara tepat
waktu, dengan mencantumkan rencana penggunaan Dana Desa untuk pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat. Dengan demikian, dokumen penganggaran yang diperlukan untuk
dasar pelaksanaan kegiatan sudah dapat dipenuhi di awal tahun, sehingga penyaluran Dana
Desa dari RKUN ke RKUD, dan dari RKUD ke RKD dapat dilakukan sesuai jadwal yang telah
ditetapkan, yaitu tahap I paling lambat pada minggu kedua April sebesar 40 persen, tahap
II paling lambat minggu kedua Agustus sebesar 40 persen, dan tahap III paling lambat pada
minggu kedua Oktober sebesar 20 persen. Alokasi anggaran Dana Desa dalam RAPBN tahun
2016 direncanakan sebesar Rp46.982,1 miliar (6,4 persen dari dan di luar Transfer ke Daerah),
atau meningkat 126,2 persen dari pagunya dalam APBNP tahun 2015.