DIRJEN PAJAK

PERATURAN DIRJEN PAJAK
  1. Peraturan Dirjen Pajak No. Per-31/PJ/2012 ttg Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Pelaporan dan Penyetoran Pajak Penghasilan klik disini
  2. Lampiran Peraturan Dirjen Pajak No.Per-31/PJ/2012 buka disini
  3. PPN buka disini 

4 komentar:

  1. sekedar pingin tau aja..benarkah dana bantuan desa itu msh ada potongan/ dikenakan pajak sblm dana bantuan itu sampe ke desa"?
    krn yg saya dengar desa kami di kabupaten wonogiri jawa tengah yg tadinya bantuan dana desa sebesae 40 jt kok jd 32 jt yg diterima.

    BalasHapus
    Balasan
    1. tidak ada ka Tarmo, APBDesa yang diberikan kepada desa seharusnya sesuai dengan yang tertera di RAPBDesa. Yang dikenakan pajak apabila "penggunaan dana desa tersebut merupakan objek pajak" misalkan belanja barang, belanja tenaga ahli, belanja jasa, dll

      Hapus
  2. Desa Sekaran Klaten , bantuan u/ dukuh kami 20 jt tapi yg diterima 17.150.000...benarkah besar potongan tsb?

    BalasHapus